NegaraIndonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan tersebut merupakan bunyi? A. pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. B. pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. C. pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Faktorpendorong perindustrian di Indonesia menurut Kuswanto sebagai berikut. 1) Indonesia kaya akan barang tambang, hasil hutan, hasil laut, dan hasil pertanian. 2) Jumlah penduduk yang besar sebagai faktor tenaga kerja dan konsumen. 3) Indonesia berbentuk negara kepulauan sehingga jaringan lalu lintas air berkembang baik.
Materimateri berbagai mata pelajaran dikaitkan satu sama lain sebagai satu kesatuan, membentuk pembelajaran multidisipliner dan interdisipliner, agar tidak terjadi ketumpangtindihan dan
Virusyang berbentuk oval adalah . a. virus HIV d. Adenovirus b. virus rabies e. Bakteriophage c. virus Mosaic 10. Contoh virus ARN adalah . a. Paramyxovirus d. Herpes simplex b. Papavovirus virus c. Adenovirus e. Rhabdovirus 5. Interaksi makhluk hidup dengan lingkungannya dipelajari dalam cabang biologi yang disebut . a.
Hidup yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika perubahan zaman. Masukan dari berbagai kalangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku ini. ISBN : -3 (jilid lengkap) ISBN : 978-623-6729-27-4 (jilid 3) Diterbitkan oleh Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Beberapasistem klasifikasi perpustakaan dapat dibedakan menurut ciri pengelompokannya, yaitu : 1. Klasifikasi Artifisial : pengelompokan bahan pustaka berdasarkan ciri atau sifat-sifat lainnya. 2. Klasifikasi Utility :Pengelompokan bahan pustaka dibedakan berdasarkan kegunaan dan jenisnya. 3.
. Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat di mana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja - Kids, sebelumnya kita sudah mempelajari arti Bentuk dan Kedaulatan Negara. Bentuk kedaulatan Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945, bab "Bentuk dan Kedaulatan". Sekarang kita pahami bentuk dan kedaulatan Indonesia sebagai negara kesatuan, yuk! Indonesia sebagai Negara Kesatuan Bentuk negara yang dianut oleh Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 adalah kesatuan. NKRI adalah negara yang berbentuk kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dengan nama negara Indonesia. Sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat 1 âNegara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republikâ, dan ayat 2 âKedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasarâ. Kedaulatan di tangan rakyat, artinya Indonesia menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Bentuk negara kesatuan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI Tahun 1945, yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Baca Juga Materi PPKN Kelas 8 Pengertian Kedaulatan Negara dan Macam-macamnya Oleh karenanya, seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan. Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya. PROMOTED CONTENT Video Pilihan
Indonesia Contoh negara Kesatuan. Foto UnsplashBerdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik. Pengertian negara kesatuan adalah negara dengan sistem pemerintahan tertinggi berada di tangan pemerintah kata lain, pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Dalam negara kesatuan, hanya terdapat satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri kabinet, serta satu banyak negara yang juga menganut bentuk negara kesatuan selain Indonesia. Lantas apa saja ciri-ciri khusus negara kesatuan? Negara mana saja yang berbentuk negara kesatuan? Berikut ulasan lengkapnya. Vietnam Contoh Negara Kesatuan. Foto UnsplashCiri-ciri Negara KesatuanAdapun ciri-ciri khusus negara kesatuan di antaranyaWewenang tertinggi berada di tangan pemerintah pusat. Rakyat dapat berhubungan dengan pemerintah pusat secara langsung untuk menjalankan daerahnya. Kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah, namun pemerinth pusat tetaplah yang paling memiliki kebijakan yang berkaitan dengan permasalaan ekonomi, politik, sosial budaya, hingga pertahanan dan Contoh Negara Kesatuan. Foto FreepikNegara Kesatuan Selain IndonesiaSelain Indonesia, berikut beberapa negara di dunia yang juga menganut sistem negara kesatuanJepang menganut bentuk pemerintahan negara kesatuan. Bahkan Jepang dimasukkan dalam nominasi negara kesatuan terbaik di dunia. Jepang memiliki seorang kaisar yang wewenangnya setara dengan presiden sebagai kepala negara. Sementara, perdana menteri memegang amanah untuk menjalankan di Eropa yang berbentuk republik dan kesatuan salah satunya adalah Italia. Sementara sistem pemerintahan yang dianut Italia adalah parlementer. Terdapat seorang presiden yang bertindak sebagai kepala negara. Sementara, perdana menteri bertindak sebagai kepala memiliki perdana menteri yang betugas menjalankan negara dan dipilih berdasarkan rekomendasi parlemen. Dalam hal ini, konstitusi Yunani tunggal, serta dibuat untuk mengatur seluruh kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama. Konstitusi Yunani menjunjung norma agama yang membebaskan penduduknya untuk memeluk agama resmi. Belanda Contoh Negara Kesatuan. Foto FreepikKepala negara Belanda dipimpin oleh seorang raja. Namun, kekuasaan Raja dibatasi oleh fungsi secara simbolis. Sementara kepala pemerintahan Belanda dijabat oleh perdana menteri. Konstitusi yang menjadi pedoman pemerintahan dan rakyat Belanda disebut dengan konstitusi menganut sistem satu partai dengan aliran komunis yang kental. Nama partai pemerintahan yang dikenal Vietnam adalah DCSVN atau Dang Cong san Viet Nam. DCSVN inilah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan berpengaruh di sana. Konstitusi Vietnam adalah produk dari DCSVN. Sehingga, pemerintah dalam menjalankan tugasnya harus tunduk pada konstitusi Leste menganut sistem pemerintahan Republik Semi-Presidensial. Pengaturan pemerintahannya dikepalai oleh satu presiden bersama dengan satu orang perdana menteri. Dalam hal ini presiden berperan sebagai kepala negara, sementara perdana menteri bertugas mengepalai pemerintahan.
Kita semua tau Indonesia merupakan negara kesatuan. Tapi apakah ada negara lain yang berbentuk kesatuan selain Indonesia? Jawabannya âAdaâ, kamu bisa simak beberapa contoh negara dengan bentuk kesatuan berikut ini! 1. Timor Leste2. Brunei Darussalam3. Filipina4. Vietnam5. Kamboja5. Laos7. Yunani8. Jepang9. Italia10. Belanda 1. Timor Leste Negara yang pernah bergabung dengan Republik Indonesia ini berbentuk negara kesatuan. Adapun bentuk negara Indonesia diadopsi oleh Timor Leste sejak awal memisahkan diri. Hal ini dapat dikatakan sebagai pengaruh ketika dulunya Timur-Timur masih tergabung menjadi salah satu provinsi. Setelah tahun 1998 provinsi Timur-timur akhirnya berhasil melepaskan diri dari NKRI, serta membentuk sistem pemerintahan dan negara sendiri. Ibu kota Timor Leste yang terletak di Dili mempunyai sistem pemerintahan berbeda dari Indonesia. Timor Leste menganut sistem pemerintahan Repulik Semi-Presidensial. Pengaturan pemerintahannya dikepalai oleh satu presiden dan satu orang perdana menteri. Dalam hal ini presiden berperan sebaga kepala negara, sementara perdana menteri berperan sebagai kepala pemerintahan. 2. Brunei Darussalam Brunei Darussalam adalah negara kecil yang berbatasan langsung Republik Indonesia. Detail perbatasannya berada di bagian utara dari Pulau Kalimantan. Brunei Darussalam diketahui sebagai bentuk negara kesatuan dan bahasa ibunya yakni bahasa melayu. Menyoal sistem pemerintahan Brunei Darussalam dipimpin oleh sultan, putra mahkota, dan mufti besar. Sementara berbeda dengan sistem pemerintahan Brunei berkiblat pada sistem monarki absolut. Artinya, raja Brunei Darussalam memiliki kekuasaan penuh bagi negaranya. Sehingga dalam mengatur sistem pemerintahan dapat menjalankannya berdasarkan konstitusi yang didasarkan atas syariat Islam. 3. Filipina Siapa yang tidak mengenal negara Filipina dengan bentuk pemerintahan republik presidensial. Kepala negara di Filipina berperan juga sebagai kepala pemerintahan. Negara bermata uang peso dan berbahasa tagalog ini berbentuk negara kesatuan. Adapun bukti menunjukkan Filipina sebagai negara kesatuan adalah konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi di sana. Filipina juga sering disandingkan dengan Indonesia karena dinilai memiliki banyak kesamaan. 4. Vietnam Vietnam sering disebut kembaran negara Laos, dilihat dari bentuk negaranya juga sama seperti Indonesia yaitu negara kesatuan. Selain itu, Vietnam menganut sistem satu partai dengan aliran komunis kental. Nama partai pemerintahan yang dikenal Vietnam adalah DCSVN atau Dang Cong san Viet Nam, dalam bahasa Indonesia disebut Barisan tanah Air Vietnam. DCSVN inilah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan berpengaruh di sana. Sementara, Konstitusi Vietnam adalah produk dari DCSVN. Pemerintah dalam menjalankan tugas harus tunduk pada konstitusi ini. Pasalnya, seluruh aspek kehidupan bernegara yang pusatnya ada pada konstitusi tunggal adalah ciri-ciri negara kesatuan. 5. Kamboja Kamboja juga masuk dalam deretan negara di Asia Tenggara yang berbentuk kesatuan. Adapun sistem pemerintahannya yaitu sistem pemerintahan monarki konstitusional. Negara yang ibu kotanya terletak di Pnomp Penh dikepalai oleh seorang raja. Dalam struktur pemerintahan Kamboja, raja adalah kepala negara. Ada juga perdana menteri yang bertugas sebagai kepala pemerintahan. Kamboja juga memiliki konstitusi nasional dibentuk pada 1993, bertujuan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan rakyat. Menyoal sistem parlemen di Kamboja berupa bikameral. Terdapat dua pembagian di dalam sistem parlemen ini yaitu majelis rendah dan majelis tinggi. 5. Laos Faktanya Laos berbentuk negara kesatuan. Kedudukan tertinggi kepala negara Laos dipegang oleh seorang presiden. Dalam rangka menjalankan pemerintahan Laos, presiden dibantuk oleh seorang perdana menteri. Negara dengan ibu kota Vientine tersebut menganut sistem satu partai. Alhasil hanya ada sebuah partai dalam pemerintahan yakni LPRP atau Partai Revolusioner Rakyat Laos. Laos juga berbentuk negara republik yang memiliki konstitusi tunggal sejak tahun 1991. Sementara, elemen pendukung pemerintahan lainnya pada tingkat legislatif adalah Sapha Heng Xat. 7. Yunani Contoh negara kesatuan yang berada di luar Asia adalah Yunani. Negara yang ibu kotanya berada di Athena memiliki sistem pemerintah republik parlemen. Sistem ini dikatakan mirip dengan sistem pemerintahan di Italia. Yunani memiliki perdana menteri yang betugas menjalankan negara dan dipilih berdasarkan rekomendasi parlemen. Dalam hal ini konstitusi Yunani tunggal, serta dibuat untuk mangatur seluruh kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama. Konstitusi Yunani menjunjung norma agama yang membebaskan penduduk memeluk agama resmi. Belum ada larangan warga negara Yunani untuk memeluk agama tertentu. Diketahui sebanyak 94% penduduk negara Yunani memeluk kepercayaan Gereja Ortodoks Timur. 8. Jepang Siapa yang tidak mengenal Jepang yang hingga kini dijuluki negara matahari. Sebab, Jepang terletak pada ujung timur. Bentuk negara ini adalah negara kesatuan, serta dapat dimasukkan dalam nominasi negara kesatuan terbaik di dunia. Jepang memiliki seorang kaisar yang wewenangnya setara dengan presiden sebagai kepala negara. Sementara, perdana menteri memegang amanak untuk menjalankan pemerintahan. Kekuasaan pemerintah berada dibawah kepemimpinan perdana menteri. Menurut literatur Jepang, perdana menteri dipilih oleh parlemen. Selain berbentuk negara kesatuan Jepang juga menganut sistem pemerintahan monarki-konstitusional. 9. Italia Negara di Eropa yang berbentuk republik dan kesatuan adalah Italia. Sementara sistem pemerintahan Italia yakni parlementer. Terdapat seorang presiden yang bertindak sebagai kepala negara. Sementara, perdana menteri adalah kepala pemerintahan. Adapun hukum dasar dari Italia ini adalah Konstitusi Republik tunggal dan tidak terpisah. Konstitusi Itali sudah disahkan sejak 1 Januari 1948. 10. Belanda Contoh negara kesatuan lainnya yang ada di belahan Eropa yakni Belanda. Negara yang pernah menjajah Indonesia ini ternyata memiliki sistem pemerintahan monarki konstitusional. Kepala pemerintahan di Belanda yakni perdana menteri. Sementara untuk kepala negaranya dipimpin oleh seorang raja. Namun, kekuasaan Raja dibatasi oleh fungsi secara simbolis. Konstitusi yang menjadi pedoman pemerintahan dan rakyat Belanda disebut konstitusi Belanda. Hingga saat ini konstitusi Belanda masih eksis dan tetap menjadi pedoman hidup. Setelah menyimak ulasan negara kesatuan diatas emoga bermanfaat bagi kamu ya guys! Masih banyak negara lainnya didunia, tetapi kesepuluh negara kesatuan inilah adalah contoh terbaiknya. Originally posted 2020-01-04 125814.
Jakarta Bentuk Negara Indonesia adalah negara kesatuan. Sedangkan bentuk pemerintahan Negara Indonesia adalah republik. Hal itu diungkapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan. Dalam Pasal 1 disebutkan, "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Dari penjelasan tersebut sudah jelaslah bahwa bentuk Negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan berupa republik. Dari penjelasan singkat tersebut, mungkin banyak yang bertanya-tanya tentang perbedaan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan. Untuk memahami lebih dalam mengenai hal itu, penting untuk mengetahui pengertian bentuk Negara Indonesia serta masing-masing istilah dan macam-macamnya, seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis 1/8/2022.pengibaran bendera pusaka di Istana Negara pada puncak perayaan HUT ke-75 RI, 17 Agustus 2020 terasa sangat berbeda dari biasanya. Salah satunya tentang jumlah anggota Paskibraka, yang bertugas di tahun ini hanya 8 orang,Sebelum membahas mengenai bentuk negara indonesia adalah negara kesatuan. Penting untuk memahami beberapa jenis bentuk negara yang diterapkan di dunia. Bentuk negara adalah susunan atau organisasi secara keseluruhan mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur negara, termasuk bagian terkecilnya, susunan dan tata tertib suatu negara, serta kedudukan setiap orang terhadap negara. Ada beberapa jenis bentuk negara di antaranya adalah, negara kesatuan unitary state, negara serikatFederal, bonds-staat, dan Konfederasi confederation, staten-bond. Negara Kesatuan Unitary Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri. Tidak ada badan lain di luar pemerintah yang berdaulat. Adanya supremasi parlemen pusat. Dalam dunia pendidikan, hanya ada satu kurikulum. Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan keluar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat. Adapun bentuk negara kesatuan pun masih terbagi menjadi dua, yakni negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah negara kesatuan yang segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya. Sedangkan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah negara kesatuan dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri otonomi daerah yang dinamakan daerah Swatantra. Negara yang memiliki bentuk negara kesatuan di antaranya Indonesia, Jepang, Filipina, Belanda, Perancis dan Italia dan lainnya. Maka sudah jelaslah jika bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Negara serikat Federal, bonds-staat Negara serikat merupakan gabungan dari beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dari negara Serikat itu. Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dalam suatu negara Serikat, maka negara yang tadinya berdiri sendiri itu sekarang menjadi negara bagian, melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkannya kepada negara Serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu limitatif, hanya kekuasaan yang disebutkan itu yang diserahkan kepada negara Serikat delegated powers. Contoh negara dengan negara serikat, di antaranya Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Malaysia, Swiss, dan Jerman. Berbeda dengan negara kesatuan yang hanya berlaku satu konstitusi, negara serikat bisa memiliki dasar hukum yang berbeda di setiap negara bagian. Bahkan tidak jarang jika setiap negara bagian punya hukum yang bertentangan dengan hukum dari negara bagian lainnya. Dua bentuk negara tersebut merupakan, bentuk negara yang masih bertahan hingga saat PemerintahanIni bukan kali pertama Jokowi mengenakan baju adat saat pidato kenegaraan. Pada 2019, ia mengenakan baju ada Sasak, Nusa Tenggara Barat. Setahun kemudian, Jokowi pakai baju adat Sabu, NTT. Tahun lalu, Sang Presiden memakai baju Badui, Banten, serbahitam. Kala itu, pernampilan Jokowi kebanjiran pujian. Ini salah satu upaya menumbuhkan cinta pada budaya Indonesia. Foto Dok. Instagram jokowiAda banyak bentuk negara. Namun yang paling banyak dianut dan bertahan hingga kini adalah bentuk negara republik dan negara monarki atau kerajaan. Republik Dilansir dari Britannica, republik adalah bentuk pemerintahan di mana negara diperintah oleh perwakilan dari badan warga. Republik modern didirikan di atas gagasan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Dengan kata lain, tidak setiap warga negara bisa mengatur negara secara langsung, melainkan melalui perwakilan. Istilah republik juga dapat mengacu pada segala bentuk pemerintahan di mana kepala negaranya tidak diangkat berdasarkan keturunan dari bangsawan atau kerajaan. Mengingat pemimpin tertinggi di Indonesia diangkat melalui pemilu, maka jelaslah bahwa bentuk Negara Indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan republik. Monarki atau Kerajaan Dikutip dari ThoughtCo, monarki adalah bentuk pemerintahan di mana kedaulatan total dipegang satu orang, kepala negara yang disebut raja. Tidak seperti pemimpin negara republik yang masa kekuasaan dibatasi periode tertntu, raja bisa berkuasa sampai dirinya mati, atau menghendaki dirinya turun takhta. Raja biasanya memegang dan mencapai posisi mereka melalui hak suksesi berdasarkan keturunan. Namun ada juga monarki elektif, di mana raja diangkat berdasarkan pemilihan. Kepausan kadang-kadang disebut monarki PemerintahanPresiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin bersiap memperkenalkan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 25/10/2019. 12 Wakil Menteri datang dari berbagai macam latar belakang dengan harapan dapat membantu kerja para menteri. YuniarSistem pemerintahan adalah sistem yang terdiri dari berbagai macam komponen di mana tiap-tiap komponen menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, menjadi satu tatanan yang utuh. Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, memiliki keterikatan satu sama lain yang pada pokoknya mempunyai satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan. Sistem Pemerintahan Presidensial Berasal dari kata presiden, sehingga sistem pemerintahan presidensial meletakkan hubungan fungsional antar lembaga dan pelaksanaannya, dipimpin oleh presiden. Sejak amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat, pemerintah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial secara nyata. Sebelumnya Indonesia sempat menjalankan sistem pemerintahan demokrasi, yang seiring berjalannya waktu mengalami perubahan. a. Trias Politica dalam Presidensial Pembagian tugas yang dijalankan lembaga negara dengan sistem pemerintahan presidensial, secara murni menggunakan doktrin Trias Politica, yakni 1 Legislatif yang berkuasa membuat Undang-Undang. 2 Eksekutif yang berperan menjalankan Undang-Undang. 3 Yudikatif yang memiliki hak mengadili pelanggaran Undang-Undang. b. Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial 1 Presiden yang dipilih rakyat melalui pemilu. 2 Masa jabatan presiden dengan jangka waktu tertentu. 3 Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Melalui jabatan tersebut presiden mengangkat pejabat pemerintahan lain yang terkait, seperti menteri. 4 Presiden memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi. 5 Presiden memiliki hak prerogatif untuk eksekutif. Hak prerogatif adalah hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen. 6 Presiden memiliki hak berpendapat menurut UUD/UU/peraturan akan diberlakukan atau dicabut. 7 Keputusan kepala negara tidak bisa diganggu gugat. Sistem Pemerintahan Parlementer Macam sistem pemerintahan selanjutnya parlementer, di mana ada presiden dan perdana menteri yang berkuasa. Parlemen memiliki peran sangat besar dalam pemerintahan. Beberapa negara yang melaksanakan sistem pemerintahan ini, seperti Malaysia, Jepang, Inggris, Belanda, Singapura dan sebagainya. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan bisa menjatuhkan pemerintahan, yakni dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Posisi presiden sebagai kepala negara, sedangkan perdana menteri menjadi kepala pemerintahan. Berikut karakteristik sistem pemerintahan parlementer, yaitu a. Parlemen menjadi pemegang kekuasaan. b. Negara dipimpin oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden atau raja. c. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif, sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang. d. Perdana menteri memiliki hak prerogratif hak istimewa. e. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif. f. Menteri-menteri bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif. g. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif. h. Pemilihan kepala pemerintahan melalui dipilih rakyat langsung atau parlemen tidak langsung. i. Pemilihan parlemen, dapat berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian tengah, Wamendagri John Wempi Wetipo kedua kiri, Ketua KPU Hasyim Asy'ari kiri, Ketua DKPP Muhammad kedua kanan, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kanan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 31/8/2022. Rapat tersebut membahas mengenai persiapan Pemilu 2024 dan persiapan Pemilu di Papua. YuniarSistem Pemerintahan Semipresidensial Macam sistem pemerintahan semipresidensial merupakan gabungan dari Presidensial dan Parlementer hingga disebut sebagai Dual Eksekutif atau Eksekutif Ganda. Terlihat kuat, sebab posisi perdana menteri dan presiden menjalankan kekuasaan bersama. Di lain sisi, terdapat parlemen atau wakil rakyat yang memiliki hak kuat dalam pemerintahan. Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan semipresidensial, yaitu a. Presiden memiliki hak prerogatif atau hak istimewa, dalam mengangkat atau memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen. b. Negara dipimpin oleh perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan presiden menjadi kepala negara. c. Masa jabatan kepala pemerintahan tidak ditentukan jangka waktu. d. Masa pemilihan umum ditentukan jangka waktu 4-6 tahun. e. Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif. f. Eksekutif tidak dijatuhkan legislatif. g. Kedudukan legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif. h. Pemilihan kepala negara dipilih rakyat langsung atau parlemen tidak langsung. i. Pemilihan kepala pemerintahan dengan ditunjuk Presiden. Sistem Pemerintahan Komunis Sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Macam sistem pemerintahan yang masih hingga saat ini, yakni Korea Utara, Vietnam, Laos, Republik Rakyat Tiongkok, Transnistria, dan Kuba. Komunisme atau Marxisme merupakan ideologi dasar yang umumnya digunakan oleh partai komunis. Berkenaan dengan filosofi, politik, sosial, dan ekonomi. Tujuan utamanya untuk menciptakan masyarakat komunis dengan aturan sosial dan ekonomi berdasar kepemilikan bersama alat produksi, serta tidak adanya kelas sosial, uang, dan negara. Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan komunis, yaitu a. Sistem pemerintahan didominasi oleh satu partai, yakni Partai Komunis. b. Paham komunisme atau Marxisme-Leninisme berasal dari pemikiran Lenin dianggap sebagai paham negara. c. Sistem ekonomi menggunakan sistem komunisme dengan perencanaan terpusat. d. Sifatnya otoriter dan tidak memiliki kebebasan berpendapat. e. Seluruh alat produksi dikuasai oleh negara, swasta tidak memiliki Demokrasi Credit Pemerintahan Demokrasi Liberal Macam sistem pemerintahan berikutnya ialah demokrasi liberal atau demokrasi konstitusional. Politiknya menganut pada kebebasan individu. Berusaha supaya keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan, serta hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi. Sistem yang diterapkan oleh Amerika Serikat, Kanada dan Britania Raya. Tetap melalui konstitusi yang digunakan berupa sistem presidensial, republik, dan monarki konstitusional. Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan demokrasi liberal, yaitu a. Mengutamakan kepentingan individu, terutama di lingkungan masyarakat. b. Agama menjadi urusan masing-masing, sebab keyakinan beragama merupakan hak asasi manusia yang sifatnya sangat pribadi. Baik mempercayai adanya Tuhan maupun tidak Atheis. c. Mengutamakan hak asasi manusia yang berkaitan dengan kebebasan individu. Sistem Pemerintahan Liberal Macam sistem pemerintahan Liberal menganut pada asas kebebasan sebagai landasan penetapan kebijakan. Pemerintah tak begitu banyak menetapkan kebijakan. Mayoritas aktivitas pemerintahan negara dijalankan oleh pihak swasta. Liberal atau liberalisme merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, serta tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman, bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan liberal, yaitu a. Negara menganut asas demokrasi. b. Wakil rakyat di pemerintahan negara dipilih oleh rakyat. c. Parlemen memiliki tanggung jawab besar terhadap warga negara. d. Memiliki lembaga dalam pemerintahan yang berfungsi dalam mengawasi lembaga legislatif. e. Membuat perangkat regulasi berdasar pengalaman individu. f. Konstitusi membatasi kekuasaan eksekutif. g. Setiap individu mempunyai kesempatan sama dalam segala bidang kehidupan, baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. h. Semua orang punya hak yang sama dalam mengemukakan pendapat. i. Pemerintah harus bertindak menurut kehendak rakyat. Nah itu tadi penjelasan di balik bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahannya republik, serta sistem pemerintahannya adalah presidensial.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pendahuluan Para pendiri negara merumuskan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 bahwa negara kesatuan yang berbentuk republik adalah negara yang tepat untuk menjadi rumah bersama bangsa Indonesia yang sangat majemukgunamelaksanakan nilaiânilai demi untuk mencapai citaâcitabangsa Indonesia yang merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Keyakinan tersebut dapat terbaca antara lain dalam Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 yang menegaskan antara lain bahwa âKita mendirikan suatu Negara kebangsaan Indonesia. âŠâŠ Nationale staat seluruh wilayah Indonesia yang merupakan wilayah kesatuan. âŠâŠ. Menurut geopolitik, maka Indonesialah tanah air kita. Indonesia yang bulat, bukan Jawa saja, bukan Sumatera saja, atau Borneo saja, atau Selebes saja, atau Ambon saja, atau Maluku saja, tetapi segenap kepulauan yang ditunjuk oleh Allah menjadi suatu kesatuan antara dua benua dan dua samudera, itulah tanah air kita! â. Keyakinan itu konsisten dalam satu benang merah sejarah sejak Kebangkitan Nasional 1905 yang menyatakan bahwa perjuangan bangsa adalah perjuangan nasional, dan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang menegaskan bahwa bangsa Indonesia itu walaupun masyarakatnya sangat majemuk adalah satu bangsa, satu entitas kebangsaan. Mengenai bentuk pemerintahan, dikalangan anggota BPUPK ada dua pendapat. Soepomo bersama rekanâ rekannya, menginginkan bentuk kerajaan. Soepomo menilai bentuk kerajaan lebih sesuai dengan paham integralistik yang dianutnya, yaitu bersatunya Ratu Adil dengan rakyat manunggaling kawulo lan Gusti. Yang lain memilih bentuk republik, yang dinilai demokratis dan lebih sesuai dengan keragaman Indonesia yang masingâ masing memiliki sejarahâkebudayaannya sendiri. Dalam pemungutan suara 55 anggota BPUPK memilih bentuk republik dan 6 anggota memilih bentuk kerajaan. Pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ditetapkan secara resmi dengan Pembukaan yang memuat nilaiânilai dasar dan tujuan Indonesia merdeka dan Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bentuk negara yang tepat untuk melaksanakan nilaiânilai dasar dan untuk mencapai tujuan Indonesia merdeka adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Dalam perjalanan sejarah, Indonesia pernah menjadi negara serikat 27 Desember 1949 â 17 Agustus 1950. Hal mana diputuskan dalam KMB di Den Haag sebagai bagian dari perhentian permusuhan antara Indonesia dan Belanda dan penyerahan kedaulatan. KMB dihadiri oleh utusan Republik Indonesia, Kerajaan Belanda dan BFO Bijeenkomsvoor Federaal Overlegâ Rapat Konsultasi Federal, yang terdiri atas utusanâutusan negara bagian dan unsur RIS. Tetapi menjelang 17 Agustus 1950, semangat persatuan bangsa, yang juga didukung oleh negaraânegara bagian mendesak untuk mengembalikan Indonesia menjadi negara kesatuan. Demikianlah pada 17 Agustus 1950, negara republik Indonesia kembali berbentuk negara kesatuan. Negara kesatuan. Negara kesatuan adalah salah satu bentuk negara disamping negara serikat negara federal. Pada negara kesatuan, terdapat satu pemerintahan, yaitu pemerintah pusat. Semua unit pemerintahan di daerah adalah subâ unit pemerintahan nasional untuk menyelenggarakan kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui penetapan undangâundang. Sebagian kekuasaan pemerintah pusat dapat di limpahkan devolusi kepada pemerintah daerah subâunit pemerintah pusat melalui otonomi yang ditetapkan dengan UU. Dengan demikian, otonomi daerah adalah sebuah subâsistem dari pemerintah pusat. Secara konsep, kekuasaan otonomi itu dapat diubah, ditambah, dikurangi bahkan dicabut oleh pemerintah pusat melalui UU. Sesuai dengan keperluan dan pertimbangan lain, otonomi bisa simetris sama dan seragam dan juga bisa tidak simetris aâsimetris dari satu daerah dengan daerah lain. Konsep negara kesatuan bertumpu pada prinsip bahwa pemegang kedaulatan adalah seluruh rakyat, yang sekaliâ untukâselamanya memberikan kedaulatan negara kepada pemerintah pusat nasional pada waktu pendirian negara proklamasi kemerdekaan yang pelaksanaannya diawasi oleh rakyat melalui pemilu demokratis yang digelar secara periodik. Contoh negara kesatuan antara lain adalah Indonesia, RRC, Perancis, Inggris, Italia, Belanda, Korea Selatan dan Filipina. Pemerintahan Inggris, Belanda berbentuk kerajaan sedangkan lainnya berbentuk republik. Unit pemerintahan daerah berbentuk provinsi atau teritori. Pada negara federal, negara bagian adalah pemegang asli kedaulatan dan memberikan sebagian dari kedaulatannya kepada pemerintah pusat pemerintah federal. Jadi masingâmasing memegang kedaulatan tertentu dan kekuasaan itu tidak bisa diubah sepihak. Kekuasaan Pemerintah pusat terbatas pada kekuasaan yang diberikan oleh negara bagian dalam perjanjian bersama. Negara federal terdiri atas negaraânegara bagian dan teritori khusus. Contoh negara federal antara lain adalah Amerika Serikat, Jerman, Australia danMalaysia. Negara Malaysia dan Australia berbentuk kerajaan dan yang lain berbentuk republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah modal dasar bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia adalah bangsa baru yang sangat majemuk. Lahir melalui Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, bangsa muda ini berhasil meraih kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Bangsa baru ini, yang berdiam dalam wilayah kepulauan yang sangat luas, diperhadapkan dengan kemajemukan yang sudah lama. Pada masa penjajahan, Belanda dan Jepang, keragaman itu dipersatukan dengan paksa oleh kekuatan penjajah yang memiliki kekuatan organisasi pemerintahan, kekuatan teknologi militer, dan melalui politik divideâetâimpera serta dengan mengeksploitasi kelemahan kerajaanâkerajaan Nusantara pada waktu itu. Dalam era kemerdekaan, persatuan itu kokoh berdiri ditegakkan oleh cara pandang bangsa Indonesia wawasan kebangsaan bhinnekaâtunggalâika dan kehendak bersama untuk mewujudkan citaâcita kemerdekaan dalam satu negara kesatuan berbentuk republik, milik bersama bangsa, yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Ditempa oleh sejarah perjuangan nasional yang panjang, dengan bimbingan para tokoh perjuangan pendiri bangsa, ikatan batin bangsa Indonesia telah tumbuh kuat. Sejarah pergerakan nasional yang panjang itu mengukuhkan bangsa Indonesia sebagai bangsa dasarnya orang Indonesia yang berbedaâbeda itu memandang dirinya national insight sebagai satu kesatuan dan seluruh wilayah Indonesia adalah tanah air dan tumpah darahnya. Berlandaskan bekal semangat negara kesatuan, bangsa Indonesia berhasil mengatasi berbagai masalah besar, seperti pemberontakan RMS di maluku, GAM di Ach dan OPM di Papua. Demikian juga dalam mengatasi luapan kemarahan daerah pada pemerintah pusat dalam bentuk pemberontakan PRRI/Permesta. Modal semangat yang sama juga memberi kekuatan untuk mengatasi pemberontakan DI/TII yang mencoba mendirikan negara Islam dan PKI/kaum Komunis yang ingin mendirikan negara komunis. Namun, sejarah juga mencatat ada masanya ketika pemerintahan negara kesatuan dijalankan dengan sangat sentralistik dan mengabaikan keragaman dan kebersamaan seluruh daerah. Cara pandang kebangsaan yang bhinnekaâtunggalâika dikesampingkan. Penguasa sangat menekankan keâtunggalâan persatuan dan sangat tidak memberi tempat bagi keâbhinnekaâan keberagaman. Berbagai kebijakan untuk menyeragamkan segala sesuatu dijalankan. Kekayaan sumber daya alam di daerah dieksploitiasi dan dipergunakan dengan mengabaikan rasa keadilan terhadap daerah. Kepala daerah sering ditunjuk dari Pusat dengan mengabaikan faktor objektif daerah. Kesenjangan kemajuan antarâdaerah sangat meningkat. Dalam keadaan demikian, cukup banyak yang merasa telah terperangkap dalam negara kesatuan dan tidak berdaya. Sebagaimana dicatat diatas, berbagai tuntutan meminta keadilan, tuntutan untuk mendirikan negara bagian di Indonesia bahkan tuntutan dan usaha memisahkan diri dari republik Indonesia telah kita alami. Hanya semangat negara kesatuan yang masih cukup kuat ditengah masyarakat serta kekuatan organisasi pemerintahan dan kesatuan ABRI yang telah memampukan kita mengatasi tantangan itu. Negara kesatuan dan amandemen UUD 1945. Sementara para mahasiswa demonstran, kalangan akademik, LSM dan para aktivis lainnya menjelang akhir abad XX menuntut demokratisasi UUD 1945, kekuatan politik nyata, baik yang berada dilingkungan kekuasaan, seperti pemerintahan Presiden Habibie dan ABRI, demikian juga kekuatan oposisi yang direpresentasikan oleh Megawati Soekarnoputri, Abdurrahman Wahid, Amin Rais dan Sultan HamengkuBuwono X, bersepakat bahwa UUD 1945 akan diamandemen dengan syarat bahwa Pembukaan dan negara kesatuan Republik Indonesia dipertahankan. Semua pihak menyadari bahwa apabila negara kesatuan diubah, Indonesia yang terdiri dari ribuan pulauâpulau dan ratusan suku bangsa besar dan kecil itu bukan tidak mungkin akan runtuhâterurai bagai ratnaâmutuâmanikam yang terlepas dari kalung yang mempersatukannya. Oleh karena itu, banyak pihak memperkirakan bahwa Indonesia akan berantakan menjadi beberapa negara manakala demokratisasi UUD dilaksanakan. Namun ternyata, dengan sikap awal yang disepakati bersama, untuk mempertahankan Pembukaan dan NKRI, yaitu mempertahankan modal dasar dan cara pandang bangsa, proses reformasi kita berhasil dengan damai dan NKRI tetap utuh. Kita terhindar dari bahaya perpecahan. Selama proses amandemen UUD 1945 yang berlangsung terbuka, dan dalam jangka waktu yang lama dari 1999 â 2002, masalah kesenjangan Pusat dan Daerah dalam wadah NKRI merupakan salah satu topik yang mengemuka dan penuh emosi. Dalam berbagai pertemuan public hearing di daerah Sumatera, Kalimantan, Papua, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB dan NTT, serta seminarâseminar yang dilakukan PAH I BPâMPR, kekecewaan, kemarahan dan caciâmaki atas praktek pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia yang sangat sentralisitk dan dinilai tidak adil, dinyatakan dengan terusâterang. Ada beberapa daerah berpendapat sebaiknya daerahâdaerah menjadi negara bagian. Ada juga yang dengan emosional secara terbuka menyatakan ingin memisahkan diri dari Indonesia. Melalui kesempatan itu, rasa marah dan sakit hati yang telah terpendam sekian lama dapat diungkapkan terusâterang dan langsung kedalam proses politik negara. Kesempatan itu adalah salah satu kekuatan proses reformasi Indonesia selama proses amandemen yang lalu. Melalui komunikasi demikian, akhirnya disimpulkan bahwa yang menjadi persoalan sebenarnya adalah bagaimana memberi kemampuan kepada daerah untuk mengurus daerah dengan sebaikâbaiknya devolusi, memperoleh bagian yang adil dari hasil daerah dan memperoleh dukungan keuangan dan kemampuan lainnya untuk mengejar ketertinggalan dan berkesempatan memilih kepala daerah, bukan mengubah bentuk negara kesatuan menjadi negara federal atau pemisahan diri. Dalam negara kesatuan, hal itu dapat dicapai melalui pemberian otonomi yang sesuai dengan keperluan daerah yang bersangkutan. Demikianlah Pasal 18 UUD 1945 diubah dan diperluas menjadi 3 pasal yaitu Pasal 18 yang baru, dan Pasal18A dan Pasal 18B. Berbagai bagian dari Penjelasan UUD 1945 yang masih tepat diambil alih dan diperluas dan dimasukkan kedalam pasal dan ayat UUD 1945. Seperti terlihat dibawah ini, UUD 1945 setelah amendemen memuat pengaturan dan penegasan yang lebih rinci mengenai kedudukan dan hubungan pemerintah negara kesatuan dengan daerah prvinsi dan kabupaten/kota. UUD 45 Semula NKRI UUD 45 Amandemen NKRI Psl 1 1 NI adalah negara kesatuan yang berbentuk republik Psl 1 1 NI adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. TETAP. Penjelasan Umum Paham negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Ada ada dalam Pembukaan. Psl 18 Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan UU, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hakâhak asalâusul dalam daerahâdaerah yang bersifat istimewa. Pasal 18 1. NKRI dibagi atas daerahâdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiapâtiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemeârintahan daerah, yang diatur dalam UU. 2. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pemâbantuan. 3. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggotaâanggotanya dipilih melalui pemilu. 4. Gubernur, Bupati dan Walikota masingâmasing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaâten, dan kota dipilih secara demokratis. 5. Pemerintahan daerah menjalanâkan otonomi seluasâluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menurut UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 6. Pemerintah daerah berhak meâ netapkan peraturan daerah dan peraturanâperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 7. Susunan dan tata cara penyeâ lenggaraan pemerintah daerah diatur dalam UU. Pasal 18A 1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau anâtara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhuâsusan dan keragaman daerah. 2. Hubungan keuangan, pelayanâan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, antara pemerintah puâsat dengan pemerintahan daeârah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdaâsarkan UU. Pasal 18B 1. Negara menghormati dan mengakui satuanâsatuan pemeârintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diaur dengan UU. 2. Negara menghormati dan mengakui masyarakatâmasyaârakat kesatuan hukum adat beserta hakâhak tradisionalnya sepnajang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dengan UU. Penjelasan Bab VI Pemda NI bersifat eenheidstaat, tidak ada daerah yg bersifat staat. Otonomi atau daerah administratif diatur UU. Daerah otonomi ada DPRD. Daerah tradisional mempunyai susunan asli yang dihormati . Pasal 35 Bendara Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Pasal 35 Bendara Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Pasal 36 Bahasa Negara adalah bahasa Indonesia. Pasal 36 Bahasa Negara adalah bahasa Indonesia. Pasal 36A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 36B Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal 18 mengatur bahwa negara kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerahâdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiapâtiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemeâ rintahan daerah, yang diatur dalam UU. Disini negara dipahami sebagai sebuah wilayah yang merupakan sebuah entitas tersendiri dalam peta politik dunia. Dengan demikian provinsi dan kabupaten/kota adalah bagian dan berasal dari negara secara keseluruhan entitas sebagai induk. UUD menegaskan bahwa kepada provinsi dan kabupaten/kota didelegasikan kewenangan tertentu otonomi untuk mengurus pemerintahan disamping tugas membantu pemerintah pusat melaksanakan program pemerintah pusat di daerah. Otonomi itu diberikan baik kepada provinsi maupun kepada kabupaten/kota sedemikian sehingga pemerintahan, termasuk pembangunan di daerah âdaerah tersebut berjalan dengan baik. Khusus mengenai pembentukan Dewan Perwakilan Daerah DPD, UUD 1945 memerintahkan pembentukannya dalam rangka agar proses pembuatan hukum dan pembentukan kebijakan nasional lainnya memperoleh perkayaan masukan sesuai dengan kepentingan daerah dan yang sejauh mungkin tidak terpengaruh oleh kepentingan khas partai politik. DPD adalah unikIndonesia sui generis tidak dimaksudkan sebagai bagian dari sistim biâkameral. Penutup Ketentuan UUD 1945 yang berhubungan langsung dengan konsep negara kesatuan itu belum semuanya dilaksanakan sebagaimana harusnya. Berbagai catatan dapat diberikan sebagai berikut Keutuhan kebijakan nasional yang merupakan pelaksanaan ketentuan UUD 1945 harus dijaga. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa sistem pendidikan merupakan satu sistem pendidikan nasional. Ketentuan ini perlu dijaga bersama. Demikian pula ketentuan lainnya, seperti ketentuan tentang HAM dalam Pasal 27, Pasal 28A s/d 28J, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Jangan sampai berbagai kebijakan daerah menyimpang dari ketentuan konstitusi. Pembentukan daerah pemerintahan yang baru, khususnya kabupaten terus terjadi dan ada kecenderungan mengikuti pengelompokan premordial suku dan agama. Ada juga dugaan bahwa pembentukannya dilandasi kepentingan bisnis tertentu. Seyogianya yang menjadi perhatian dan pertimbangan utama adalah rentangâkendali administrasi pemerintahan di daerah dan tingkat kesulitan permasalahan pembangunan didaerah tersebut. Karena pembentukan setiap daerah ditetapkan dengan UU, Presiden dan DPR harus bersamaâsama mempertimbangkan kondisi objektif pembentukan daerah otonomi baru. Jangan sampai daerah otonomi baru terbentuk karena kepentingan para pencari rente. Sebenarnya, otonomi juga diberikan kepada provinsi Pasal 18 2. Dalam hubungan itu, provinsi dapat diperankan juga untuk menjamin kordinasi dan pengendalian pemerintahan kabupaten/kota di daerahnya. UUD 1945 tidak mengharuskan pemilihan kepala daerah langsung secara seragam diseluruh daerah. Perintah UUD 1945 adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara demokratis Pasal 18 4. Pada pihak lain UUD 1945 mengakui dan menghormati satuanâsatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan UU Pasal 18B 1, mengakui dan menghormati kesatuanâkesatuan masyarakat hukum adat beserta hakâ hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dengan UUPasal 18B 2. Ada daerah yang kondisi sosialâbudayanya belum mendukung pemilihan langsung dan masih lebih kondusif untuk melakukan pemilihan secara tradisional. Sejalan dengan fungsi UUD 1945 sebagai dasar dan pengarah bagi perubahan sosialâbudaya, pada waktunya masingâmasing, terutama sejalan dengan kemajuan sosialâbudayanya, daerahâdaerah dapat melakukan pilkada langsung. Agar supaya UUD 1945 efektif sebagai konstitusi yang normatif dan preskriptif dalam mengantarkan bangsa Indonesia mencapai tujuan kemerdekaannya, maka berbagai ketidak sesuaian itu perlu diluruskan. Cara dan mekanisme pelurusan itu disediakan oleh UUD 1945. Untuk UU yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 ada mekanisme uji konstitusionalitas UU terhadap UUD 1945 melalui Mahkamah Konstitusi constitutional review. Pelurusan juga dapat dilakukan oleh DPR bersama Presiden legislative review. Untuk peraturan perundangâundangan dibawah UU dapat diuji melalui Mahkamah Agung judicial review. Disamping itu pemerintah juga mempunyai mekanisme pengujian ketaatan hukum peraturan perundangâ undangan terhadap UU atau peraturan yang lebih tinggi executive review. Dalam hubungan itu, Mendagri atas nama Presiden ditugaskan UU untuk menguji peraturan daerah terhadap peraturan yang lebih tinggi sebelum sebuah peraturan daerah sah diberlakukan. ââââââââââââââââââââââââ Artikel ini merupakan bahan pada Johannes LeimenaSchool of Public Leadership, Institut Leimena, Jakarta, 14 Agustus 2015.
indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan sebutkan pengelompokannya